BENGKULU, KOMPAS.TV - Inilah penangkapan seorang sopir taksi daring yang jadi target Satnarkoba Polres Bengkulu cukup lama. Pelaku berinisial T-F diringkus polisi di kawasan Muara Bangkahulu, saat tengah menunggu penumpang.
Dari penggeledahan di dalam mobil pelaku, polisi menemukan 25 paket sabu siap edar.
Tak berhenti sampai disitu, dari pengakuan pelaku T-F, polisi kemudian menangkap rekannya berinisial K-H, dan menyita 3 paket sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Polisi menyebut dua pelaku yang ditangkap merupakan anggota sindikat peredaran narkoba lintas daerah, yang juga residivis kasus narkotika.
Satnarkoba Polres Bengkulu kini masih mengembangkan kasus ini. Kedua pelaku dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
#Narkotika #PengedarNarkoba #BandarNarkoba #BarangBukti #PolresBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.