JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pemilik dan pengelola restoran hingga kafe untuk mematuhi aturan dalam PPKM Mikro.
Anies menjelaskan jika pengelola dan pemilik membiarkan pelanggaran protokol kesehatan maka secara tidak langsung telah mengirimkan pengunjung atau konsumen ke rumah sakit lantaran terpapar di tempat makan.
Sebab, sambung Anies, virus bisa saja menular saat interaksi di meja makan lantaran pengunjung atau konsumen telah membuka masker untuk makan.
Baca Juga: Sidak PPKM, Anies Tutup Hingga Denda Kafe di Kemang
Penyebaran akan lebih meningkat jika protokol menjaga jarak pada tempat makan, restoran dan kafe tidak dilaksanakan dengan baik.
"Saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggung jawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan. Ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Anies juga meminta masyarakat untuk aktif jika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat makan. Di sisi lain masyarakat juga bisa menjaga diri jika ingin makan di sebuah tempat.
Anies meminta masyarakat dapat memastikan kapasitas tempat makan yang ingin dikunjungi kurang dari 50 persen. Jika lebih dari itu maka hindari sehingga akan meminimalisir potensi keterpaparan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.