BOGOR, KOMPAS.TV - Jumlah pengendara roda empat dari luar Bogor yang dipaksa putar balik oleh petugas gabungan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor jumlahnya terus bertambah.
Terkini sebanyak 840 pengendara roda empat terpaksa diputar balik petugas gabungan Pol PP, TNI dan Polri karena tidak dapat menunjukkan persyaratan yang telah ditentukan ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Puncak.
Sebab, wisatawan dari luar Bogor wajib membawa bukti surat hasil rapid test antigen atau tes PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.
"Yang di putar balikkan ada 840 kendaraan dan yang mendapatkan sanksi sosial ada tujuh orang, jadi mereka harus membawa surat rapid test antigen dan PCR untuk menuju objek wisata di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan (GAKDA) Pol PP Kabupaten Bogor, Budi M.
"Sebanyak 840 pengendara yang di putar balik ini mereka tidak punya surat rapid test antigen dan tes PCR, sanksi sosial itu pelanggar melakukan push up dan membaca Pancasila," tambahnya.
Baca juga: Catat! Siaga I Covid-19, Berikut Ruas Jalan Kota Bandung yang Disekat Akhir Pekan Ini
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang diputar balik kali ini meningkat dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
"Perbandingannya jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, untuk hari ini kelihatannya lebih banyak," ujarnya.
Sementara itu, terkait efektifitas penyekatan, Budi membeberkan langkah atau formula yang diterapkan cukup efektif.
"Sebetulnya ini sangat efektif buat kami, karena ini kan salah satu solusi untuk pencegahannya," tegasnya.
Selain itu, Budi mengaku bahwa pihaknya dengan TNI dan Polri juga melakukan peninjauan ke objek wisata yang ada di wilayah Puncak Bogor.
"Pengawasan di objek wisata, tim kami sudah menuju kawasan Puncak bersama dengan Polres dan TNI serta tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor meninjau ke sana," tandas Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.