BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat provinsi sempat diwarnai protes keras oleh saksi paslon Sahbirin Noor – Muhidin.
Aksi protes tersebut dipicu lantaran saksi pasangan calon Denny Indrayana - Difriadi menyatakan keberatan karena mengklaim adanya kecurangan yang sudah dikantongi mereka.
Baca Juga: Sebut Temukan Indikasi Kecurangan, Saksi Paslon Cagub-Cawagub Kalsel Enggan Tandatangani Hasil Pleno
Saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 02 tersebut bahkan hingga meminta untuk dimuatkan ke dalam form kejadian khusus.
"Rapat pleno ini di sinilah pintu terakhir kami untuk menyatakan sikap kami terhadap proses yang sedang berlangsung dan berjalan dalam pelaksanaan PSU ini, biarlah nanti Mahkamah Konstitusi yang akan menilainya," ungkap Saksi Paslon Denny Indrayana – Difriadi, Ilham Noor.
Namun, saksi paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin Noor – Muhidin, menolak untuk dimuatkan ke catatan kejadian khusus.
Pihaknya meminta agar hal tersebut cukup dimasukan sebagai catatan keberatan karena menolak untuk melakukan penandatanganan.
"Mereka menyampaikan tujuh alasan mereka tidak menandatangani, saat hal tersebut mau dimasukkan ke berita acara kejadian khusus ya kami keberatan," Ucap Saksi Paslon Sahbirin Noor – Muhidin, Maulana.
Baca Juga: Pasca PSU, KPU Kalsel Berharap Tidak Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Kendati demikian, KPU Kalimantan Selatan memutuskan mengubah klausul kejadian khusus dengan keberatan.
"Hari ini kita tidak membicarakan tentang keberatan, saksi menolak hasil hari ini karena proses dianggap mereka diduga tidak sesuai dengan aturan dan itu tentu pada proses yang lalu," terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
KPU pun menetapkan perolehan hasil suara paslon Sahbirin Noor - Muhidin sebanyak 871.123 pemilih, sementara paslon Denny Indrayana - Difriadi meraup 831.178 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.