Kompas TV nasional hukum

MAKI Minta Komnas HAM Panggil Pimpinan KPK Lainnya untuk Gali Siapa Inisiator TWK

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 21:56 WIB
maki-minta-komnas-ham-panggil-pimpinan-kpk-lainnya-untuk-gali-siapa-inisiator-twk
Konferensi Pers KPK terkait pelantikan ASN. Konferensi pers dilaksanakan pada Selasa sore 1 Juni 2021, pukul 17:00 WIB. Konferensi pers langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Sumber: Bimo Wicaksana / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.

Pasalnya, dalam keterangan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang kehadirannya mewakili Pimpinan KPK lainnya, ada sejumlah hal yang tidak diketahuinya soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kepada Kompas TV, Jumat (18/6/2021).

“Saya percaya apa yang disampaikan Komnas HAM bahwa Pak Gufron tidak paham tentang ide ataupun yang punya inisiatif membuat TWK, soal Pak Ghufron membantah ya karena itu harus bantah saja,” kata Boyamin Saiman.

“Tapi saya percaya Komnas HAM kalau Pak Ghufron memang tidak tahu menahu atau minim pengetahuannya tentang TWK. Maka Komnas HAM memang harus melakukan pemanggilan terhadap pimpinan yang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, KPK Batasi Kunjungan Rutan

Dalam pernyataannya, Boyamin mengatakan Komnas HAM harus bersikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendapat kejelasan dari Pimpinan KPK lainnya.

Apabila, sambung Boyamin, tidak ada keinginan dari Pimpinan KPK lainnya untuk melakukan klarifikasi di Komnas HAM terkait TWK Pegawai KPK.

“Kalau mereka tetap tidak datang, ya menggunakan pasal kewenangan Komnas HAM, yaitu lewat pengadilan untuk memerintahkan upaya paksa. Jadi itu pun harus segera dilakukan. Jangan menunggu sampai akhir bulan,” ujarnya.

“Biasanya kalau dipanggil sekali lagi enggak datang, ya berarti urus ke pengadilan. Soal nanti pelaksanaannya bagaimana serahkan ke penegak hukum, Polri/kepolisian untuk mendatangkan ketua KPK dan yang belum datang ke Komnas HAM,” tambahnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK

Lebih lanjut, Boyamin menilai ketidaktahuan Nurul Ghufron soal ide TWK memperkuat dugaan adanya upaya menyingkirkan penyidik-penyidik berpotensi dalam pemberantasan korupsi.

“Justru ini semakin menunjukkan TWK itu amburadul dan hanya memperkuat dugaan bahwa ini hanya untuk menyingkirkan orang yang baik dari KPK dalam rangka untuk membuat KPK semakin berkurang daya taringnya, dan itulah yang diinginkan dari konseptor untuk TWK ini,” katanya.

“Untuk itulah sekarang mestinya Komnas HAM harus betul-betul serius, karena ini termasuk pelanggaran HAM. Kalau memang kemudian proses TWK ini hanya dalam rangka untuk menyingkirkan orang-orang baik,” tutup Boyamin Saiman.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x