JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kembali merevisi libur nasional tahun 2021. Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan menghapus 1 hari cuti bersama.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers bersama, Jumat (18/6/2021).
Ada 3 poin perubahan yang terjadi pada revisi kali ini. Yaitu, mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu libur cuti bersama, kemudian libur nasional yang mengalami perubahan adalah libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Selain itu perubahan juga terjadi pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya pada 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Berikut daftar Libur Nasional 2021 dan Cuti bersama setelah direvisi pada sisa libur mulai Juni 2021:
1. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
2. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
3. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
4. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
5. Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
6. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Selain itu untuk cuti bersama pada 24 Desember 2021 ditiadakan atau dihapus.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.