JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memutuskan tidak mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengambil hak cuti perorangan menjelang hari libur nasional.
Keputusan ini menyusul adanya perubahan 2 hari libur nasional dan peniadaan cuti bersama di Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Tjahjo Kumolo menyatakan Kemenpan RB akan melarang ASN yang akan mengambil cuti di hari 'kejepit' di libur nasional, walaupun setiap ASN memiliki hak untuk mengajukan cuti.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Ungkap akan Bubarkan Beberapa Lembaga, Singgung Kemkominfo
"Kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan. Maksud dari ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan jatuh di hari Selasa, semua ASN minta cuti hari Senin. Cutinya hari lain saja," ujar Tjahjo saat jumpa pers di kantor Kemenko PMK secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Pemerintah memutuskan mengubah dan meniadakan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama pada tahun 2021.
Perubahan libur nasional dan peniadaan libur cuti bersama ini dirumuskan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ada tiga poin yang disepakati. Pertama, pemerintah mengubah libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 agustus 2021.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Tiadakan Cuti Bersama Sebelum Hari Natal
Kedua pemerintah mengubah libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal pada 24 Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.