AMBON, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri ambon menyerahkan uang miliyaran rupiah ke rekening negara. Uang yang diserahkan merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi dan pencucian uang nasabah bni yang dilakukan terpidana faradiba yusuf bersama rekannya.
Rilis barang bukti kasus korupsi dan pencucian uang nasabah bank bni dengan terpidana faradiba yusuf dan rekannya digelar kejaksaan negeri ambon. Barang bukti yang disita diantaranya kendaraan roda empat sejumlah bidang tanah beberapa unit bangunan dan cincin berlian dengan total jumlah dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah. Hasil sitaan ini selanjutnya diserahkan ke rekening negara.
Sementara itu terpidana faradiba yusuf dan kawan kawan saat ini menjalani masa hukuman dilapas perempuan kelas iii ambon sejak 19 mei 2021 lalu dengan masa hukuman penjara 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.
#BNI
#UANGSITAAN
#KASNEGARA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.