Kompas TV nasional berita utama

Kemnaker akan Buat SE Terkait Perubahan Libur Nasional dan Peniadaan Cuti Bersama di Tahun 2021

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 16:20 WIB
kemnaker-akan-buat-se-terkait-perubahan-libur-nasional-dan-peniadaan-cuti-bersama-di-tahun-2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga kerja (Kemnaker) akan mengirim surat edaran kepada pemerintah daerah terkait keputusan perubahan libur nasional dan peniadaan cuti bersama.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menilai perubahan libur nasional dan peniadaan cuti bersama sebagai ikhtiar untuk menghindari penyebaran virus corona yang lebih masif. 

Ida menyatakan setelah adanya penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait perubahan libur nasional dan peniadaan cuti bersama, Kemnaker akan mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan melalui pemerintah daerah. 

Baca Juga: Tok! Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Tiadakan Cuti Bersama Sebelum Hari Natal

"Kemnaker akan menindaklanjutinya berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan melalui Gubernur, Bupati, Wali Kota," ujar Ida saat jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).

Pemerintah memutuskan mengubah dan meniadakan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama pada tahun 2021.

Perubahan libur nasional dan peniadaan libur cuti bersama ini dirumuskan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ada tiga poin yang disepakati. Pertama, pemerintah mengubah libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 agustus 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Idulfitri dan Natal

Kedua pemerintah mengubah libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.