JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan mengubah hari libur dan cuti bersama.
Hal ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah memutuskan, dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).
Adapun hari libur dan cuti bersama yang diubah, yaitu:
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pertimbangkan Peniadaan Libur Panjang Selama Masa Pandemi
Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) di kantor Kemenko PMK.
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, mulanya cuti bersama pada 24 Desember 2021 masih diperbolehkan.
Namun, dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini, Jumat (18/6/2021) keputusan tersebut resmi diubah.
Mulanya, cuti sebelum Hari Raya Natal tetap diberikan, pasalnya agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19 Meningkat, Ridwan Kamil Minta Libur Iduladha 2021 Ditiadakan
Adapun sebelumnya, kebijakan mengubah hari libur dan cuti bersama juga pernah dilakukan oleh Kemenko PMK sebagai upaya menanggulangi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Lalu, pada 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Baca Juga: Hambat Covid-19, Warga Moskow Rusia Akan Mendapat Hak Cuti Berbayar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.