JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan proses awal adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Penjelasan Ghufron ini untuk menepis keterangan Komnas HAM jika dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan inisiator TWK untuk pegawai KPK.
Menurut Ghufron gagasan TWK ini bermula dari pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM soal TWK Inisiatif Siapa
Dalam pertemuan itu muncul pertanyaan sah atau tidaknya pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah, hanya dengan penandatanganan pakta integritas.
Dari diskusi tersebut, sambung Ghufron, berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku. Yakni untuk menjadi ASN harus ada tes Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Ghufron merinci, TKD meliputi tiga aspek yakni Tes Inteligensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan TWK.
Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
“Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," ujar Ghufron dalam pesan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Ghufron menyatakan dalam perkembangannya untuk TIU tidak perlu lagi dijalankan karena pegawai KPK sudah mendapat tes saat proses rekrutmen, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.
Begitu juga dengan tes kompetensi bidang yang tidak diperlukan lagi dilaksanakan karena pegawai KPK sudah mumpuni dalam pekerjaannya memberantas korupsi.
Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK
"Yang belum adalah tes wawasan kebangsaannya sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah yang sah," ujarnya.
Ghufron menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66.
“Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," ujarnya.
Baca Juga: KPK Siap Terima Apapun Putusan Komnas HAM Soal TWK Pegawai KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.