Kompas TV bisnis bumn

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Garuda Indonesia

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 13:39 WIB
bei-hentikan-sementara-perdagangan-saham-garuda-indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk. pada perdagangan Jumat (18/06/2021).

Hal itu dilakukan lantaran Garuda mengumumkan penundaan pembayaran kupon sukuk global, yang jatuh tempo pada 17 Juni 2021.

Karena perdagangan sahamnya dibekukan, harga saham Garuda tidak beranjak dari level penutupan perdagangan kemarin, yaitu Rp222 per lembar saham. Penghentian dilakukan hingga ada pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.

Dalam pengumumannya, BEI menyebut perdagangan saham Garuda dihentikan sementara berdasarkan:

Baca Juga: Kesulitan Keuangan, Garuda Indonesia Tunda Bayar Kupon Sukuk Global

1. Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (“Kupon Sukuk”) atas 500.000.000 dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (“Sukuk”); dan

2. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate, Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.

"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," tulis pengumuman BEI.

Pihak bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan dengan saham Garuda, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Baca Juga: Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Atas Kasus Penyelundupan

Sebelumnya, Garuda mengumumkan penundaan pembayaran kupon global sukuk yang diterbitkan sebesar 500 juta dollar AS. Tadinya, kupon global Sukuk Garuda jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Namun Garuda meminta penundaan pembayaran kupon hingga 17 Juni 2021.

Setelah 2 pekan berselang, Garuda kembali menunda pembayaran kupon tersebut.

Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra mengatakan, penundaan pembayaran terpaksa dilakukan karena keuangan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Garuda juga sudah membuat keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Garuda Tunggak Gaji Karyawan Rp327,93 M

"Penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan  harus ditempuh Perseroan ditengah fokus perbaikan kinerja usaha serta  tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung, " kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/06/2021).

Garuda Indonesia memiliki global sukuk dari penerbitan Trust Certificates yang tidak dijamin sebesar 500 juta dollar AS. Tercatat di Bursa Singapura, surat utang Garuda ini dirilis 3 Juni 2016 dengan jangka waktu  5 tahun. Ini artinya pada 3 Juni 2021, utang ini jatuh tempo.

Sukuk ini memiliki tingkat suku bunga tetap tahunan sebesar 5,95 persen yang dibayar setiap 6 bulanan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.