Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jonru didampingi oleh tim kuasa hukum dari kebangkitan jawara dan pengacara, Bang Japar.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jonru Ginting dengan tigal pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan kedua tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta dakwaan ketiga adalah pasal 166 KUHP.
Ketiga dakwaan tersebut terkait dengan unggahan Jonru di media sosial.
Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjukan pada Senin, 15 Januari 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.