Kompas TV bisnis kebijakan

Di Sidang MK, Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bikin Pendapatan per Kapita Rp27 Juta

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 07:20 WIB
di-sidang-mk-airlangga-sebut-uu-cipta-kerja-bikin-pendapatan-per-kapita-rp27-juta
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja mendukung target Indonesia menjadi negara dengan kapasitas ekonomi 5 besar di dunia tahun 2045. Hal itu ia ungkapkan dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/06/2021).

Airlangga yang menjadi juru bicara pemerintah menjelaskan, di tahun 2045, pendapatan per kapita masyarakat akan meningkat menjadi Rp27 juta per bulan. Sementara berdasarkan data BPS, pendapatan per kapita Indonesia di tahun 2020 sebesar Rp56,9 juta per tahun atau hanya Rp4,74 juta per bulan.

UU Cipta Kerja juga akan membuat produk domestik bruto (PDB) Indonesia meningkat menjadi USD7 triliun.

Target lainnya dari UU Cipta Kerja adalah menciptakan 2,7-3 juta lapangan kerja per tahun.

Baca Juga: Di KTT P4G, Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Tidak Akan Merugikan Lingkungan

"Lapangan kerja ini akan menampung 9,29 juta tenaga kerja yang tidak atau belum bekerja. Jauh lebih besar dibanding di situasi normal tanpa pandemi lapangan kerja hanya bertambah 2 juta per tahun," ujar Airlangga yang menghadiri sidang secara virtual.

Lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan masuknya investasi sebesar 6,6 - 7 persen per tahun. Investasi yang masuk akan membangun atau mengembangkan usaha dan ujungnya menciptakan lapangan kerja, yang mampu mendorong peningkatan konsumsi.

"Nantinya akan mendorong peningkatan konsumsi 5,4-5,6 persen," tambahnya.

Baca Juga: Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam sidang yang beragendakan jawaban pemerintah atas gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, pemerintah meminta kepada Majelis Hakim MK memberikan 4 keputusan, yaitu:

a. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.

b. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

c. Menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya.

d. Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.

MK menggelar sidang uji formil UU Cipta Kerja hari ini, dengan menggabungkan beberapa gugatan. Sebagian besar gugatan tersebut diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x