JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Larangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/06/2021).
Ia menambahkan, pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benur. Sakti pun meminta semua pihak untuk ikut mengawal aturan tersebut.
"Saya berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru, " ujar Sakti.
Baca Juga: Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan KeInginannya untuk Dibebaskan
Selain tentang larangan ekspor benur, PermenKP 17/2021 juga mengatur tentang prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor benur ini untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.
"Lobster merupakan salah satu dari 3 komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap TB Haeru.
Baca Juga: Penyelundupan 90.150 Bibit Lobster di Merak Banten Digagalkan
Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen. Sementara di posisi pertama adalah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, KKP akan memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.
Meskipun ekspor benur dilarang, bukan berarti penangkapan benur di dalam negeri juga bisa seenaknya. Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, penangkapan benur hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.
Baca Juga: Pengembangan Lobster Disebut Tak Berjalan Baik dan Jalan di Tempat
Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.
Penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Zaini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.