KOMPAS.TV - Selalu waspada terhadap bujuk rayu pinjaman online ilegal. Ribuan orang diperkirakan menjadi korban sebuah pinjol ilegal yang beroperasi dari Jakarta.
Berikut ini adalah barang bukti yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, modem pull dan ribuan sim card, dipakai untuk menjalankan praktik pinjol ilegal selama 4 tahun terakhir.
Polisi turut menangkap 5 orang yang menjalankan pinjaman online ilegal. Namun, 2 otak usaha pinjaman online ilegal masih diburu.
Dari laporan yang masuk, uang pinjaman para debitor kerap dipotong. Pelaku juga melakukan sms "blasting" yang meresahkan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.