KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaaan kepada pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan sejumlah hal yang ditanyakan padanya terkait dengan dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang berujung pada sejumlah nama yang dianggap tidak memenuhi syarat dan dinonaktifkan.
Dalam kesempatan ini Nurul Ghufron menyatakan tes TWK ini dijadikan alat untuk menyasar sejumlah nama.
Baca Juga: ICW Minta KPK Tak Sebar Hoaks Soal Hasil TWK Pegawainya: Dugaan Tes Hanya Akal-akalan Semakin Kuat
Laporan ke Komnas HAM disampaikan perwakilan pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menerima apapun keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
“KPK sekali lagi penegak hukum maka pasti akan taat pada putusan Hukum apapun di Indonesia,” kata Nurul Ghufron.
Baca Juga: KPK Tegaskan Sudah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK untuk Jadi ASN
Dijelaskan Nurul Ghufron bahwa TWK merupakan rule atau prosedur untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, Undang-undang Dasar 45, dan pemerintah yang sah. Dan TWK, kata Nurul Ghufron, yang melaksanakan adalah Badan Kepegawaian Negara.
“Itu rule TWK yang melaksanakan BKN, kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak semuanya dari asesor yang ditunjuk oleh BKN. Kami kemudian diskusikan hasilnya,” jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.