JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempatnya ditetapkan jadi tersangka dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM soal TWK Inisiatif Siapa
Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing bernama Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), Zainul Arfan (ZA).
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK menaikkan kasus yang menjerat keempat orang itu ke tahap penyidikan pada 26 Oktober 2020.
“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/6/2021).
Setyo menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
Baca Juga: Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.