JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap mutasi virus baru yang lebih mudah menular dan menimbulkan gejala yang lebih berat.
Ia mengatakan, temuan kasus Covid-19 yang tertular oleh varian baru virus corona di wilayah DKI Jakarta semakin bertambah.
Hari ini, Kamis (17/6/2021), Dwi melaporkan sudah ada 33 kasus Covid-19 yang disebabkan varian baru virus corona di Jakarta. Padahal, pada Senin (14/6/2021) lalu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan hanya ada 19 kasus Covid-19 akibat varian baru.
"Kami sudah menerima data 33 VoC (Variant of Concern) dari Kemenkes," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca Juga: Sebanyak 661 Kasus Positif Covid-19 Baru di Jakarta Ditemukan pada Anak, 114 Balita
Dwi menjelaskan, pemprov DKI Jakarta secara aktif melakukan pemeriksaan sampel Whole Genome Sequencing / WGS.
Dinkes sudah mengirim 980 total keseluruhan sampel terduga mutasi virus. Dari jumlah tersebut, 289 dinyatakan bukan merupakan Variant of Concern (VoC), 33 merupakan VoC, 438 masih menunggu hasil, 216 dinyatakan negatif Covid-19, 3 hasil WGS tidak dapat dianalisa, dan 1 invalid.
“Kami sudah menerima data 33 VoC dari Kemenkes. Dari data tersebut, kami identifikasi bahwa 25 kasus berasal dari orang yang habis perjalanan luar negeri, 3 kasus transmisi lokal di luar Jakarta karena bukan domisili Jakarta hanya saja melakukan pemeriksaan di Jakarta," jelas Dwi.
Lalu, ada 5 kasus yang transmisi lokal di Jakarta dan kelimanya varian Delta.
Adapun rincian 33 VoC tersebut, yakni 12 varian Alpha (B.117), 3 varian Beta (B.1.351), 18 varian Delta (B.1617.2).
“Pada setiap bertemu VoC, kami langsung mengidentifikasi kasus impor atau transmisi lokal. Jika transmisi lokal, maka kami lakukan tracing masif di komunitas dan tempat kerja,” terangnya.
Baca Juga: DKI Jakarta Tembus 4.000 Kasus Covid-19 dalam Sehari
Kondisi ini mendesak pemerintah untuk mempercepat vaksinasi. Pemprov DKI sendiri sudah membuka vaksinasi bagi warga DKI Jakarta berusia di atas 18 tahun.
Warga yang ber-KTP DKI Jakarta maupun yang bekerja/bersekolah dan berdomisili DKI Jakarta, dapat mendaftar vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id, untuk menghindari antrean panjang di fasilitas kesehatan.
“Vaksinasi terbukti tidak hanya mencegah terinfeksi Covid-19, tapi juga mencegah menjadi bergejala berat atau meninggal jika terkena Covid-19. Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Bagi Penumpang dan Petugas KRL di Stasiun Bogor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.