DENPASAR, KOMPAS.TV - Pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender merupakan satu dari lima isu prioritas yang harus diselesaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dalam periode 2020-2024.
Pasalnya, ketidakberdayaan perempuan secara ekonomi menjadi salah satu akar masalah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, perkawinan anak, dan pekerja anak.
Hal itu disampaikan oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional PPPA, Rabu (16/6/2021), yang berlangsung secara daring dan luring di Denpasar, Bali.
Baca Juga: Menteri PPPA Harap Sekolah Perempuan Uhamka Jawab Tantangan Masa Kini
Adapun, empat isu prioritas lainnya ialah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Untuk mempercepat terwujudnya keempat isu tersebut, sejak tahun 2021 Kementerian PPPA bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menginisiasi pembentukan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (Desa RPPA).
”Hadirnya model Desa RPPA ini diharapkan menjadi contoh pembangunan berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak secara riil dan terintegrasi di tingkat pemerintahan paling bawah, yakni desa,” kata Bintang Darmawati.
Desa menjadi perhatian karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, dari 270,20 juta penduduk di Indonesia, sekitar 43 persen tinggal di desa (74.957 desa). Dari jumlah tersebut, sekitar 49,5 persen kaum perempuan dan 30,1 persen adalah usia anak.
”Jumlah perempuan dan anak yang besar ini menjadi penentu keberhasilan pembangunan mengingat posisinya sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat hasil-hasil pembangunan,” kata Bintang Darmawati.
Baca Juga: Sebanyak 661 Kasus Positif Covid-19 Baru di Jakarta Ditemukan pada Anak, 114 Balita
Alokasi Anggaran
Pada rakornas tersebut, Menteri PPPA juga menyampaikan, mulai tahun 2021 pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik perlindungan perempuan dan anak (DAK NF PPA) Rp101,7 miliar bagi 34 Provinsi dan 216 kabupaten/kota.
Dana tersebut untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
”Saya berharap DAK NF PPA dimanfaatkan optimal dan efektif di daerah untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang. Bukan untuk kepentingan lain,” ujar Bintang Darmawati.
Baca Juga: Cerita Bangganya Erick Thohir akan Kiprah Perusahaan BUMN Angkat Peran Pelajar dan Perempuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.