JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menerima apapun keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
“KPK sekali lagi penegak hukum maka pasti akan taat pada putusan Hukum apapun di Indonesia,” kata Nurul Ghufron.
Dijelaskan Nurul Ghufron bahwa TWK merupakan rule atau prosedur untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, Undang-undang Dasar 45, dan pemerintah yang sah. Dan TWK, kata Nurul Ghufron, yang melaksanakan adalah Badan Kepegawaian Negara.
“Itu rule TWK yang melaksanakan BKN, kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak semuanya dari asesor yang ditunjuk oleh BKN. Kami kemudian diskusikan hasilnya,” jelasnya.
Baca Juga: Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK, BEM Seluruh Indonesia: Firli Bahuri Mundur Saja
Diceritakan Nurul Ghufron, bahwa KPK menerima hasil TWK setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan Nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap Undang-undang KPK. Dalam konteks ini, Nurul mengatakan KPK juga mengetahui bahwa ada dua hal penting terkait dengan peralihan pegawai.
“KPK sejak menerima hasil TWK tersebut yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemudian karena pada saat itu membaca dan membuka TWK itu pada tanggal 5 itu pasca MK mengumumkan atau membacakan putusan MK nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap undang-undang KPK, yang didalamnya ada dua hal yang penting menurut saya berkaitan dengan ini bahwa peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum dan tidak boleh merugikan kepentingan pegawai mau metode dan caranya apapun,” jelasnya.
“Itu sudah menjadi bahasan di kami, tetapi sekali lagi di tanggal 5 bahkan juga di tanggal 25 ketika kami rapat untuk tindak lanjut arahan presiden kami kemudian rakor tanggal 25 Mei di BKN itu semua dibahas,” lanjutnya.
Baca Juga: Hanya Diwakili Nurul Ghufron, KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM
Terkait hasil TWK, Nurul Ghufron menegaskan KPK sudah berusaha untuk memperjuangkan 75 orang yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Termasuk menindaklanjuti pandangan dan perintah Presiden terkait nasib 75 pegawai KPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami memperjuangkan 75 nya untuk masuk sebagai ASN semuanya. Tetapi BKN berlandaskan bahwa karena pasal 69 G mengatakan bahwa dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
“Ketentuan perundang-undangan itu yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK,” tambah Nurul Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.