Kompas TV nasional hukum

Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 16:30 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06) pagi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri: Saya Bisa Ikut Ujian Disertasi di Rutan Mabes Polri

Agenda sidang adalah pembacaan duplik, atau jawaban terdakwa atas replik Jaksa.

Duplik disampaikan ketiga terdakwa kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat dan, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab: Sebenarnya Saya Enggan Menanggapi Replik JPU

Ketiganya tak menerima penyataan Jaksa yang sebelumnya disampaikan dalam sidang replik.

Sebelumnya, terkait kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, karena dinilai menyebarkan berita bohong, terkait hasil tes usap covid-19 yang dijalaninya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x