JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktor Lucky Alamsyah memenuhi panggilan polisi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Bertempat di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021), Lucky Alamsyah menjalani pemeriksaan selama 4 jam dan dicecar 20 pertanyaan.
“(Diperiksa) sekitar 20 (pertanyaan),” kata pemain sinetron Suara Hati Istri ini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Buntut Kasus Serempet Mobil, Roy Suryo Ancam Gugat Perdata Lucky Alamsyah
Sementara itu, kuasa hukum Lucky Alamsyah, Pia Akbar Nasution, mengatakan bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan kronologis kejadian tabrak lari hingga laporan Roy Suryo.
“Lebih ke kronologisnya. Ini hanya klarifikasi saja dan sudah dilakukan dengan baik. Mas Lucky sudah melakukan klarifikasi dan sudah memenuhi panggilan,” jelas Pia Akbar Nasution.
Kini, pihak Lucky Alamsyah dan kuasa hukum menunggu kelanjutan dari pihak polisi.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Roy Suryo Desak Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Seluruh Indonesia
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Surta melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta pada 24 Mei 2021 lalu.
Dalam laporan bernomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, Lucky Alamsyah diancam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, serta Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.