LAMPUNG, KOMPAS.TV – TK oknum sopir angkutan umum atau angkot diringkus Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Bersama Tim Tekab 308, lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, TK menyasar penumpang lansia yang diduduk disebelahnya, aksi kejahatanya ini dilakukan dengan modus mobil yang dikendarinya mengalami keruskan, kemudan pelaku meminta penumpang yang duduk disebelahnya untuk turun.
Baca Juga: Berkenalan di Sosial Media, Pelaku Rampas Motor Korban
Namun disaat penumpang hendak turun dengan membuka pintu mobil, dengan cepat pelaku mengambil harta benda korban dari saku ataupun tas tanpa sepengetahuan korban.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku TK oknum sopir angkutan umum atau angkot ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian terhadap penumpangnya. Salah satu penumpang yang menjadi korban ialah seorang lansia yang seusai mengambil gaji pensiunan.
Baca Juga: Antusias Penyandang Disabilitas Ikuti Tes Pembuatan SIM D
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Dijerat Pasal 362 Kuhp Dengan Ancaman Pidana Paling Lama Lima Tahun Kurungan Penjara.
#oknumsopirangkotcuriuangpenumpang #oknumsopirangkotdiringkuspolisi #aksipencuriandidalamangkot
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.