KOMPAS.TV - Pengadilan Perancis mendenda IKEA sebesar USD 1.21 juta atau sekitar Rp 20-an miliar jika dikonversi.
IKEA terbukti bersalah mengumpulkan dan menyimpan data karyawan dan konsumennya secara tidak benar dalam operasi bisnis di Perancis. IKEA dianggap melanggar hukum privasi.
Data tersebut digunakan IKEA untuk melawan serikat pekerja ataupun saat ada perselisihan dengan konsumen.
Pelanggaran ini dilakukan tahun 2012 lalu. Perusahaan Ingka yang memegang IKEA di Perancis menyatakan akan meninjau ulang hasil pengadilan untuk melihat apa perlu membuat tindakan lanjutan.
Baca Juga: California Bersiap Akhiri Perintah Tinggal di Rumah Saat Masih Pandemi Corona
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.