Kompas TV nasional hukum

Pembelaan Rizieq Shihab di Sidang Kasus RS UMMI Bogor

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 18:33 WIB
pembelaan-rizieq-shihab-di-sidang-kasus-rs-ummi-bogor
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)
Penulis : Agi Kurniasandi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyebaran berita bohong tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor, pada hari ini membacakan pembelaan atas replik jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab mengungkapkan kekhawatirannya saat menjawab replik jaksa penuntut umum yang menyebut ‘imam besar hanya isapan jempol’.

“Saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir yaitu sidang putusan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang."

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang,” ucap Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/06/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Belum Pantas Disebut Imam Besar

Kekhawatiran muncul jika para pendukung Rizieq merasa terprovokasi atas pernyataan jaksa penuntut umum.

Rizieq juga menambahkan, penyebutan imam besar kepada dirinya bukan keinginan pribadi. Rizieq merasa belum pantas disebut sebagai Imam Besar. Sebutan itu, menurutnya, berasal dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan soal maksud yang disampaikan Rizieq dalam dupliknya. Menurut Aziz, semua yang disampaikan adalah respons terdakwa atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. 

Soal massa yang akan hadir saat sidang putusan nanti, Aziz menyebut itu hanya kekhawatiran Rizieq Shihab. Pernyataan yang disampaikan jaksa penuntut umum soal ‘imam besar’ yang melekat pada Rizieq Shihab dikhawatirkan akan memicu pergerakan massa. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

“Apalagi ada penjelasan tadi di screenshoot (soal imam besar hanya isapan jempol) tersebar. Itu yang dikhawatirkan. Tapi insyaallah kondisi akan kondusif karena aparat keamanan sudah antisipatif dan bekerja dengan baik,” tambah Aziz di sela waktu istirahat persidangan.

Terkait hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan melakukan langkah pencegahan atau imbauan kepada para simpatisan. Mereka akan fokus untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab. 

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, bukan hanya Rizieq Shihab yang dinyatakan sebagai terdakwa. Terdapat dua terdakwa lain, yakni menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat.

Ketiganya akan menjalani sidang putusan pada Kamis, 24 Juni 2021. Rizieq dituntut 6 tahun penjara sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri: Saya Bisa Ikut Ujian Disertasi di Rutan Mabes Polri

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x