JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.
Dalam keterangan resminya pemerintah menetapkan sebanyak 707.622 formasi untuk kuota CPNS tahun ini.
Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru dibuka sebanyak 20.960 formasi. Untuk kuota CPNS dibuka sebanyak 80.961 formasi.
Untuk mendaftar sebagai CPNS 2021 pelamar perlu memperhatikan syarat umum dan dokumen yang diperlukan di bawah ini.
Baca Juga: Ada 1.035 Formasi yang Dibuka Polri untuk CPNS 2021
Syarat umum
Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS sesuai Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni umum dan khusus.
Untuk syarat umum CPNS adalah:
Baca Juga: Kejaksaan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021 untuk SMA hingga S2, Ini Rinciannya
Dokumen yang disiapkan
Paryono, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran tahun ini tak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Melansir Kompas.com, Kamis (17/06/2021) berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021:
Baca Juga: Basarnas Buka Ratusan Formasi Rekrutmen CPNS 2021 untuk SMA hingga S2, Ini Rinciannya!
Perlu diperhatikan kepada para pendaftar bahwa setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Untuk lebih lanjut pendaftaran dapat dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.