JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah terus memberantas praktek pungutan liar (pungli) di berbagai instansi yang masih kerap terjadi.
Termasuk di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) juga melakukan hal demikian. Bahkan sebuah nomor sudah disediakan yakni ke 08111890444 jika masyarakat menemukan pungli di Kantor Urusan Agama (KUA).
Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag M Adib Machrus pun mempersilakan masyarakat untuk melapor jika terjadi pungli di KUA. Ia menegaskan Kemenag tidak akan mentoleransi jika terjadi pungli di KUA.
“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” ungkap Adib melalui keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Pungli Pengemudi Truk
Menurutnya, masyarakat yang mengalami pungli di KUA dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444.
Menurut Adib, Kemenag akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat terkait pungli.
Ia meminta hal ini harus menjadi perhatian seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag khususnya yang bertugas di KUA.
Kemenag, ungkapnya, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.
"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tegas Adib.
Baca Juga: Pelaku Pungli Di Area Tambang Pasir Diringkus Polres Kediri
Lebih lanjut Adib memastikan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli atau pun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semuanya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," tegas Adib.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.