BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani meminta masyarakat untuk tidak panik dengan adanya wacana pengenaan pajak pertambahan nilai atau ppn pada bahan pokok.
Hal tersebut menurutnya lantaran penerapan tersebut hanya sebatas usulan.
Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Banjarmasin Klaim Vaksinasi Guru Telah Capai 90 Persen
Meski belum menerima pemberitahuan secara resmi, namun Birhasani memastikan keputusan pemerintah tetap berkeadilan dengan menerapkan pajak yang dimungkinkannya hanya pada produk berjenis premium.
“Saya yakin sekali pasti nanti keputusannya akan tetap berkeadilan, kalau nanti sembako kena PPN mungkin smbako yang dikonsumsi kalangan menengah ke atas, bukan yang sembako sifatnya umum yang jadi konsumsi secara umum" ungkap Birhasani.
Baca Juga: PPDB SMP di Banjarmasin Mulai 21 Juni, Empat Jalur Pendaftaran Dibuka
Sementara itu menjawab pertanyaan public terkait maraknya soal pajak pada bahan pokok membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan dalam akun instagramnya.
Ia menyatakan bahwa bahan pokok yang akan kena pajak adalah jenis premium,sementara bahan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak akan kena pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.