BOYOLALI, KOMPAS.TV- Kisah seorang yang terjebak pinjaman online (pinjol) dengan bunga besar kembali terjadi.
Kali ini dialami seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) yang menjadi korban pinjol ilegal. Lantas bagaimana S bisa terjebak pinjol ini?
Ia menceritakan sekitar dua bulan lalu meminjam uang sebesar Rp900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.
Dia mengetahui adanya pinjaman online dari iklan salah satu akun media sosial. Karena tergiur dengan iklan itu, dengan iming-iming waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.
Baca Juga: Pahami Aturan Pinjaman Online Agar Aman
Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.
Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.
“Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).
S pun mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S.
Baca Juga: Pinjaman Online Menimbulkan Kasus Kriminal hingga Bunuh Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.