JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta belum bisa mengambil keputusan terkait rekomendasi Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo yang setuju jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin dibongkar.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, saat ini Pemprov masih melakukan uji coba dan pengkajian terkait jalur sepeda road bike.
Pemprov DKI juga masih meminta masukan dari berbagai kalangan agar keputusan yang diambil tidak merugikan pesepeda maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Bongkar Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin
Wagub Ahmad Riza menyatakan pada prinsipnya Pemprov DKI akan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak. Baik bagi pesepeda road bike, non-road bike, pejalan kaki, pengguna sepeda motor, pengguna kendaraan pribadi, hingga pengguna kendaraan umum.
"Kita akan berikan pelayanan terbaik, kebijakan yang diambil pasti mengacu pada kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Ahmad Riza, Rabu (16/6/2021).
Riza menambahkan, apabila pembahasan sudah matang, kelak Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kebijakan yang dihasilkan soal jalur sepeda permanen.
"Jadi sekali lagi, semuanya masih dalam proses pembahasan, diskusi, evaluasi, uji coba, dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Diminta untuk Dibongkar, Wagub DKI: Kami Terima Semua Masukan
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo sependapat dengan usulan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni agar jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin dibongkar.
Kapolri menyatakan akan membahas usulan pembongkaran jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin para pemangku kepentingan.
Harapannya, keberadaan jalur sepeda nantinya tidak akan mengganggu kendaraan-kendaraan lain dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Setuju Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Dibongkar, Kapolri: Kami Cari Formula yang Pas!
"Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, dengan Pemerintah Daerah DKI. Para kapolda di seluruh wilayah juga melakukan yang sama," ujar Listyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (16/6/2021).
"Sehingga kemudian jalur sepeda bagi masyarakat tetap ada, jamnya dibatasi, sehingga tidak mengganggu para pengguna atau moda-moda yang lain yang memanfaatkan jalur tersebut," sambung Kapolri.
Jalur sepeda tersebut salah satu masukan untuk menghindari diskriminasi antara pengguna sepeda road bike dengan sepeda jenis lain serta pengguna jalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.