JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan direvisi DPR bersama pemerintah. Pihak DPR siap siap melakukan pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari, Selasa (15/6/2021).
“Karena ada usulan untuk diperbaiki, dan kami siap untuk membahasnya bersama pemerintah,” kata Kharis.
Kharis menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu pemerintah. Sebab, sebelum direvisi UU ITE harus masuk lebih dulu ke Program Legislasi Nasional. Setelah itu, dikaji lebih dulu di Badan Legislasi DPR dan jika sudah selesai, barulah Komisi Informasi bisa membahas.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyampaikan pembahasan Undang-Undang harus berdasar pada penugasan dari Badan Legislasi. Nantinya, jika tugas itu sudah ada, pihaknya akan membuka ruang diskusi untuk menerima masukan dari berbagai kalangan.
Hal itu dilakukan guna menghindari pasal karet yang ada dalam revisi UU ITE.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD : Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut UU ITE
Adapun berdasar pemberitaan sebelumnya, wacana merevisi UU ITE bergulir setelah Presiden Joko Widodo meminta agar implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan. Jokowi mengaku akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut jika implementasi UU ITE yang berkeadilan itu tidak dapat terwujud.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian.
Baca Juga: Potensi Dikriminalisasi, 4 Pasal UU ITE Direvisi
Adapun menurut Menko Polhukam Mahfud MD, ada 5 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 36 dan pasal 45 C. Dalam revisi tersebut akan dilakukan secara terbatas terhadap substansi. Pembahasan itu pun hanya berlaku untuk pasal-pasal yang selama ini dinilai masyarakat sipil multitafsir.
Selain revisi, Mahfud MD juga menyampaikan pihaknya telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE. Nantinya, SKB itu yang akan digunakan untuk meminimalisir multitafsir yang selama ini terjadi. Rencananya, SKB tersebut akan diresmikan hari ini, Rabu (16/6/2021) sebelum revisi dilaksanakan.
Nantinya, SKB implementasi UU ITE yang sudah disetujui presiden itu akan ditandatangani langsung oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri dihadapan Menko Polhukam.
Baca Juga: Mahfud MD Optimis Revisi UU ITE akan Diterima DPR - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.