JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris 1 Badan Pekerja Majelis GKI Sinode wilayah Jawa Barat, Pendeta Darwin Darmawan menyatakan relokasi merupakan solusi kompromi maksimum.
"Tapi ini (relokasi) adalah solusi kompromi maksimum, optimum, dan realistis yang bisa kita jalani, dan kita optimis," kata Darwin dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut, Darwin menjelaskan keputusan itu diambil dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, masih adanya luka yang dirasakan beberapa orang di lokasi pembangunan GKI Yasmin yang lama.
Menilik perjuangan yang sudah dilakukan, pihaknya menyebut bahkan sudah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kebenaran yang sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Pengurus GKI Yasmin: Lahan Hibah Tak Menyelesaikan Permasalahan
"Proses memperjuangkan kebenaran, memperjuangkan konstitusi sudah kita lakukan. Dalam perjalannya ada luka-luka yang ditimbulkan, kalau kita paksakan tetap di tempat itu ada orang-orang yang belum bisa menerima dan rasanya juga tidak ideal," tambahnya.
Dalam hal ini, Darwin juga memahami kegelisahan dan ketakutan dari aktivis kebebasan beragama akan potensi preseden buruk yang muncul dari kompromi ini.
Tetapi Darwin menilai solusi hukum tidak selalu harus operasional, sebab perlu juga disertai legitimasi sosial dan kultural sehingga dapat menunjukkan bangsa yang toleran.
Darwin juga menyatakan ini adalah saatnya untuk menatap masa depan.
"Dengan segala hormat mungkin ada teman-teman yang kecewa tapi kita perlu maju terus membangun bangsa ini, tanpa kemudian tidak bergerak kemana-mana, dan seakan-akan semua buruk padahal ada narasi-narasi baik juga di Kota Bogor," pungkas Darwin.
Baca Juga: Bima Arya Beri Akta Hibah Tanah GKI Yasmin, YLBHI: Tergolong Perbuatan Pidana
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai hibah lahan GKI Yasmin yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor contoh buruk dalam penyelesaian polemik pendirian rumah ibadah.
Polemik GKI Yasmin dan Pemkot Bogor diketahui sudah terjadi sejak 2010, penyelesaian dengan menghibahkan lahan kemudian dinilai YLBHI bukan pendekatan yang baik.
Hal tersebut lantaran penyelesaian yang dilakukan Pemkot Bogor tidak berdasar dengan menghormati putusan pengadilan, putusan Ombudsman RI, dan tidak menghormati kehendak korban.
“Jadi ini contoh buruk bagaimana penyelesaian tapi tidak menggunakan pendekatan yang diatur dalam konstitusi yaitu dengan menghormati putusan pengadilan, menghormati keputusan lembaga Ombudsman dan menghormati bagaimana kehendak korban itu terjadi,” kata Muhammad Isnur dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Muhammad Isnur menilai hibah lahan yang dilakukan Pemkot Bogor justru akan menimbulkan masalah baru. Terlebih dalam pandangan Isnur, penyelesaian yang dilakukan Pemkot merupakan bentuk narasi kekuasaan dengan mengabaikan suara dari korban dalam menyelesaikan polemik GKI Yasmin.
Baca Juga: Hibah Lahan GKI Yasmin, YLBHI Nilai Contoh Buruk Menyelesaikan Polemik Rumah Ibadah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.