JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan perbuatan Wali Kota Bogor Bima Arya yang memberikan akta hibah tanah kepada GKI Yasmin bisa disebut sebagai perbuatan pidana.
"Berdasar Pasal 27 KUH Pidana, perbuatan Wali Kota Bogor Bima Arya yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers terkait sengketa GKI Yasmin secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Menurut Isnur, hal tersebut digolongkan perbuatan pidana lantaran pengadilan sudah mencabut hak wali kota untuk menyelesaikan sengketa.
Selain itu juga, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PBM Nomor 9/8 tahun 2006 Kasus GKI Yasmin sudah masuk pada tahap ketiga.
Artinya, penyelesaian polemik terkait rumah ibadah tidak lagi diselesaikan oleh wali kota setempat. Melainkan, penyelesaian perselisihannya dapat diselesaikan melalui pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hibah Lahan GKI Yasmin, YLBHI Nilai Contoh Buruk Menyelesaikan Polemik Rumah Ibadah
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9/8 tahun 2006. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa tahapan pertama yaitu melalui cara musyawarah dengan warga setempat.
Sementara tahapan kedua, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/wali kota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
Tahapan ketiga yaitu penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan setempat.
Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya telah berupaya menuai janji dengan menyelesaikan Kasus GKI Yasmin dengan cara memberikan akta lahan baru kepada GKI Yasmin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.