BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di tiga wilayah pemungutan suara ulang atau psu di Pemilihan Gubernur (pilgub) Kalimantan Selatan tidak disepakati dan tidak dibubuhi tanda tangan oleh saksi dari paslon Denny Indrayana – Difriadi.
Pihak KPU kalsel mengaku tidak mengetahui alasan para saksi paslon Denny Indrayana - Difriadi tidak berkenan membubuhkan tanda tangan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Baca Juga: KPU Kalsel 'Banjir' Ucapan Selamat, Mulai dari Pejabat Hingga Komunitas Pemancing dan Tukang Ojek
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Masy'ud, rekapitulasi tersebut dihitung manual berdasarkan data C berbasis TPS yang dipegang para saksi berhadir.
“memang kita menemui di beberapa kecamatan, salah satu saksi pasangan calon tidak bertanda tangan, itu hak mereka karena kita juga selaku penyelenggara dan proses di tingkat kecamatan ditandatangani atau tidak proses rekap itu tetap berjalan dan di hasil kecamatan maupun kabupaten kota itu tetap sah,” ucapnya.
Baca Juga: Dinamika Politik Persaingan Dua Calon Gubernur Kalsel Disebut Dorong Partisipasi Pemilih di PSU
Kendati tidak dibubuhi tanda tangan saksi, Hatmiati Masy'ud, yang merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalsel memastikan rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan pada proses penetapan hasil di setiap jenjangnya karena keberatan menjadi hak oleh setiap paslon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.