KUPANG, KOMPAS.TV - NDM alias Neil, seorang mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur nekat mencabuli seorang bayi berusia 15 bulan di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Dalam rekonstruksi kasus pencabulan terungkap, tersangka nekad mencabbuli korban akibat terangsang ketika menjaga bayi sambil menonton video porno di hanphone.
Saat mencabuli korban, ibu korban tiba-tiba masuk ke kamar dan melihat aksi bejad tersangka. Ibu korban lalu berlari keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan para tetangga dan langsung melaporkannya ke pihak ke polisi.
Rekonstruksi kasus pencabulan tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara dimana tersangka memerankan 14 adegan yang menerangkan aksi bejadnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 ayat 1, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#mahasiswa #mahasiswacabul #bayi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.