JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana pemberlakuan pajak penambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan hanya untuk kategori tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN.
“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali. Jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin saat media briefing pajak, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin
Neilmaldrin menambahkan, jasa pendidikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, dan sekolah negeri pada umumnya, tidak akan dikenai tarif PPN.
“Tapi jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan (iuran) tertentu akan dikenai PPN,” ungkap Neilmaldrin.
Namun, Neilmaldrin belum bisa memastikan, berapa batasan iuran tertentu bagi sekolah yang akan dikenakan PPN.
Karena, hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama mengenai rencana pengenaan PPN pada sekolah.
Baca Juga: Sosialisasi PPN Sembako, Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak
Adapun, wacana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20 persen dari budget kita kepada sektor pendidikan," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.