LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pasca pembongkaran tempat penyimpanan Puluhan Ribu Kosmetik Produk Perawatan Pembersih Wajah di dalam rumah sewa dikawasan putri dibalau, kedamaian kota bandar lampung. Jumat sore (12/6/21).
Donny Gutama ketua rukun tetangga (RT) setempat menjelaskan, bahwa sebelumnya ia sudah menaruh kecurigaan atas aktivitas kegiatan usaha yang dijalankan dilingkungan tempat tinggalnya.
Hal ini lantaran tempat usaha penyimpanan dan pengemasan Kosmetik Produk Perawatan Pembersih Wajah iitu tertutup dan tidak meminta izin dengan aparat lingkungan setempat, padahal pemilik atau penglolanya merupakan seorang pendatang yang seharusnya melaporkan izin tinggal.
Baca Juga: Polisi Sita 38 Ribu Botol Kosmetik Pembersih Wajah Ilegal, 11 Ribu Sudah Beredar di Pasaran
Donny Gutama, juga menambahkan ia sempat melihat aktivitas pengemasan produk kosmetik didalam ruang penyimpanan. "Produk kosmetik ini dikemas ulang dengan merubah atau mengganti kemasan lama menjadi kemasan baru untuk selanjutnya diedarkan.” ujar Ketua RT.
Selain itu setelah merasa curiga dengan aktivitas kegiatan usaha yang tidak memiliki izin, ketua RT setempat pun berkordinasi dengan aparat Kecamatan dan Kepolisian Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Ditangkap, Simpan 100 Butir Pil Ekstasi dan Senjata Api Rakitan
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap tempat penyimpanan Puluhan Ribu Kosmetik Produk Perawatan Pembersih Wajah, Polisi kini tengah mendalami kasus ini dan memintai keterangan dari pemilik atau pengelola usaha.
#kosmetikilegal #polisisitakosmetikilegal #kosmetikilegalberedardipasaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.