Kompas TV nasional update corona

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Ini Aturannya di Seluruh Indonesia

Kompas.tv - 14 Juni 2021, 17:43 WIB
ppkm-mikro-kembali-diperpanjang-hingga-28-juni-2021-ini-aturannya-di-seluruh-indonesia
Ilustrasi tes swab. MUI keluarkan fatwa bahwa tes swab tidak membatalkan puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro resmi diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rapat terbatas Minggu (13/06/2021) kemarin.

Dalam penerapannya, Airlangga meminta pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang akan berlaku harus mempertimbangkan Zonasi Risiko Wilayah di tiap daerah.

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X). Dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Bertambah, Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM Mikro

PPKM Mikro periode 15-28 Juni 2021 berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia. Tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 berikut aturan PPKM Mikro yang mulai berlaku Selasa besok.

  • Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x