BADUNG, KOMPAS.TV - BNN Provinsi Bali mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram, yang menurut rencana akan dikirim ke Bali dengam jasa ekspedisi cepat di Terminal Mengwi Badung.
Baca Juga: Diciduk Polisi Saat Gunakan Ganja, Anji Ditahan di Polres Jakarta Barat
Pengungakapan kasus ini terjadi pada pukul 02.30 dinihari (14/06).
Berlokasi di Terminal Mengwi, Badung, Bali. Ganja seberat 44 kilogram ini merupakan milik dari bandar yang juga pasangan suami istri yang ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ganja kering siap edar ini dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui pelabuhan di Banyuwangi hingga ke Bali.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.