Kompas TV nasional peristiwa

Bima Arya Anggap Hibah Lahan untuk GKI Yasmin Sebagai Pesan Penting dari Bogor untuk Dunia

Kompas.tv - 14 Juni 2021, 12:47 WIB
bima-arya-anggap-hibah-lahan-untuk-gki-yasmin-sebagai-pesan-penting-dari-bogor-untuk-dunia
Proses penyerahan hibah lahan untuk GKI Yasmin dari Pemerintah Kota Bogor, Minggu (13/6/2021) (Sumber: Dok. Pemkot Bogor)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Secara langsung Wali Kota Bogor Bima Arya mengucapkan syukur atas selesainya polemik GKI Yasmin yang kurang lebih sudah berlangsung 15 tahun.

"Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan selama 15 tahun," kata Bima Arya, Minggu (13/6/2021).

Arya menjelaskan tidak ada paksaan dalam penyelesaian sengketa GKI Yasmin ini. Hal ini diselesaikan lantaran pihaknya memandang semua pihak itu setara.

Baca Juga: Bima Arya Bikin Bogor Jadi Kota Nyaman

Bahkan, secara tidak langsung melalui penyelesaian polemik ini Arya berupaya menyampaikan pesan penting untuk dunia bahwa ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata, melainkan soal kesetaraan dan pemahaman bersama untuk mencari solusi terutama toleransi.

""Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," ujarnya. Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sengketa GKI Yasmin bermula dari kasus penyegelan yang terjadi sejak 2010 silam.

Baca Juga: Demi Percepatan Vaksinasi Covid-19, Bima Arya Minta Menkes Persingkat Rantai Pengiriman Vaksin

Gereja ini terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor pada masa Diani Budiarto saat menjabat sebagai Wali Kota Bogor hingga berujung pencabutan IMB.

Hibah lahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Adapun, GKI Pengadilan merupakan induk dari GKI Yasmin. Dari polemik sengketa ini diketahui sudah terlaksana 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang digelar sebagai upaya penyelesaian.

Hibah yang diberikan Pemkot Bogor ini merupakan tanda bahwa lahan tersebut kini resmi milik GKI.

Baca Juga: Bima Arya Dikecam GKI Yasmin, Karena Alasan Ini



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x