JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab kembali jalani sidang lanjutan perkara kasus tes swab palsu Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (14/6/2021).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dalam agenda sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan replik atas pleidoi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.
"Pembacaan replik terhadap pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Sebelumnya, Rizieq dan tim penasihat hukumnya telah membacakan pleidoi terkait kasus tes usap RS Ummi di PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Daftar 11 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Sidang Pledoi: Mulai Maruf Amin hingga Denny Siregar
Dalam pleidoi, Rizieq menilai, JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.
Rizieq memberi contoh kasus lain seperti kasus red notice Djoko Tjandra, di mana Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Sidang pembacaan replik akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim.
Dalam kasus ini tidak hanya Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain menjerat Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Sementara itu, dalam sidang-sidang sebelumnya Rizieq dituntut jaksa pidana 6 tahun dalam perkara tes swab RS Ummi ini. Sementara, tersangka lainnya dituntut selama dua tahun.
Baca Juga: Nama Budi Gunawan Disebut dalam Pledoi Rizieq Shihab, Ini Bantahan BIN
Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab pada Kamis (10/6/2021) lalu, membacakan pledoi yang salah satunya berisikan vonis bebas murni dan dipulihkan nama baiknya.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur Rizieq.
Menurut Rizieq, kasus tes usap palsu di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Baca Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arta Bohong Soal Penanganan Kasus RS Ummi Bogor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.