JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang masa berlaku keringanan pajak penjualan barang mewah ( PPnBM) 0 persen untuk mobil, hingga Agustus 2021. Tadinya kebijakan itu akan berakhir Mei 2021, kemudian dilanjutkan dengan bebas PPnBM 50 persen dari tarif mulai Juni-Agustus 2022. Kini, PPnBM 50 persen dari tarif berlaku mulai September-Desember 2021.
Perpanjangan bebas PPnBM 100 persen diputuskan dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (11/06/2021). Keputusan itu juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumilang mengatakan, kebijakan itu diambil untuk membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri. Menurut Agus, sektor industri selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) dapat diperpanjang. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi," kata Agus dalam keterangan resminya, Minggu (13/06/2021).
Baca Juga: Astra International Sebut Keringanan PPnBM untuk Mobil Sangat Menolong
Berikut adalah daftar 23 mobil yang mendapat jatah PPnBM 0 persen alias bebas PPnBM:
1. Toyota Yaris (semua varian)
2. Toyota Vios (semua varian)
3. Toyota Sienta (semua varian)
4. Daihatsu Xenia (semua varian)
5. Toyota Avanza (semua varian)
6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
7. Daihatsu Luxio (semua varian)
8. Daihatsu Terios (semua varian)
9. Toyota Rush (semua varian)
10. Toyota Raize (semua varian)
11. Daihatsu Rocky (semua varian)
12. Mitsubisi Xpander (semua varian)
13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
14. Nissan Livina (semua varian)
15. Honda Brio RS (semua varian)
16. Honda Mobilio (semua varian)
17. Honda BRV (semua varian)
18. Honda HRV (semua varian)
19. Suzuki Ertiga (semua varian)
20. Suzuki XL7 (semua varian)
21. Wuling Confero (semua varian)
22. Honda City Hatchback
23. Honda CR-V 1.5
Sebelumnya, permintaan perpanjangan PPnBM 0 persen datang dari Gabungan Industri Kendaran Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang sudah berlaku selama 3 bulan membuat penjualan mobil naik hingga 2 kali lipat.
Baca Juga: Lewat Bisnis Kuliner, Ustaz Yusuf Mansur Mampu Bayar Pajak Rp200 Juta per Hari: Saya Ibarat Rumput
"Kalau kami menilainya itu tepat sasaran dan membuat semua pihak happy, " kata Jongkie dalam keterangan resminya, Senin (31/05/2021).
Sedangkan terkait pengurangan diskon PPnBM menjadi 50 persen dari tarif, Jongkie mengakui hal itu juga bisa mengurangi penjualan mobil. Namun ia menyerahkan kepada pemerintah apakah akan tetap mengurangi diskon PPnBM atau memperpanjang diskon PPnBM 100 persen.
"Tergantung evaluasi pemerintah terhadap 3 bulan kemarin itu. Memang ada penerimaan pajak yang berkurang karena pemerintah harus menanggung PPnBM. Tapi kan dengan naiknya penjualan mobil, pemerintah juga dapet PPN, PPH, pemda dapat bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor yang lebih banyak, " ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.