JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian kembali menangkap pelaku pungli yang beraksi di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara. Pelaku pungli yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini bernama Ahmad Zainul Arifin (39).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sepatu bola merek Adidas seharga Rp2,7 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan penangkapan AZA ini merupakan pengembangan dari tujuh pelaku pungli yang ditangkap Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Bos Pelaku Pungli di JICT Tanjung Priok
Tersangka AZA merupakan koordinator pengawas atau supervisor dari tujuh pelaku pungli. AZA berstatus sebagai karyawan outsourcing JICT.
Menurut Putu sebagai supervisor, tersangka memiliki kewenangan untuk memerintahkan para operator crane memilih truk yang akan dibongkar muat lebih dulu.
Setiap hari pelaku AZA dapat mengantongi Rp100 hingga Rp150 ribu dari hasil pungli. Uang yang diminta dari para korban besarannya beragam mulai dari Rp2.000 hingga Rp20 ribu.
Baca Juga: Koordinator Pungli Tanjung Priok Ditangkap, Polisi Sita Uang dan Sepatu Bola
Putu menjelaskan uang hasil pungli tersebut digunakan untuk membeli keperluan pribadi, salah satunya sepatu bola seharga Rp2,7 Juta.
“Modus punglinya meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Putu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).
Putu menambahkan selain punya kewenangan mengatur operator crane, tersangka juga membantu para pelaku pungli lain untuk menghindari razia aparat kepolisian dengan memberikan pengumuman di grup Whatsapp bernama Dapur RTGC A.
Baca Juga: Pengakuan Preman di Tanjung Priok Bagaimana Proses Pungli Terjadi, Sehari Bisa Dapat 250 Ribu
Hal ini diketahui dari pemeriksaan pelaku pungli yang ditangkap sebelumnya.
"Jadi yang bersangkutan memberikan pengumuman di grup WA 'Dapur RTGC A' sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," ujar Putu.
Kepolisian masih melakukan pengembangan tekait pihak lain yang terlibat dalam kasus pungli di JITC Tanjung Priok.
Menurut Putu sejauh ini komplotan tersangka AZA berjumlah 8 orang dalam satu shift kerja. Atas perbuatannya, Zainul dijerat Pasal Pasal 368 Jo 55 KUHP.
Baca Juga: Berantas Pungli di Tanjung Priok, Hermawan: Bongkar Kalau Perlu Ganti Semua Pejabatnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.