JAKARTA, KOMPAS.TV – Para kelompok petani berharap bahan-bahan pangan tetap menjadi obyek yang tidak kena pajak.
Wakil Skretaris Jenderal Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Zulharman Djusman sangat khawatir akan adanya tekanan harga pada petani.
”Ketika PPN berlaku, permintaan dari pasar akan menurun. Jangankan untuk menyejahterakan, situasi tersebut dapat mempersulit kami balik modal,” katanya, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Kompas.id.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada diskusi formal antara KTNA dan pemerintah selama perumusan RUU tersebut. Namun, Zulharman akan berinisiatif mengadakan dialog informal, khususnya dengan pihak legislatif dan pemerintah, untuk memberikan masukan pada RUU tersebut.
Baca Juga: Staf Menkeu: PPN Sembako Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong dan Dicatut Sehingga Beda Makna
Serupa dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin juga menyatakan belum ada diskusi antara asosiasi dan pemerintah terkait pengenaan PPN. Apabila terkena PPN, dia khawatir pedagang akan membebankannya pada harga di tingkat petani.
Adapun, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri menolak jika bahan kebutuhan pokok dijadikan obyek pajak. Menurut dia, jika kebutuhan pokok dikenakan PPN, akan membebani pedagang pasar lantaran semakin tertekannya daya beli konsumen.
”Apalagi, pedagang pasar masih tertekan dengan situasi keterbatasan modal, sepinya pembeli, dan pembayaran retribusi yang masih berlangsung,” ujarnya.
Baca Juga: Wacana PPN Sembako dan Sekolah Swasta Menuai Penolakan
Di lain sisi, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai, pandangan yang beredar mengenai pengenaan PPN pada bahan pokok saat ini didasari oleh informasi pemerintah yang tidak lengkap.
"Pemerintah perlu menjelaskan dan menjabarkan peta jalan reformasi perpajakan secara tuntas kepada publik,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dari RUU tersebut, muncul polemik di masyarakat bahwa sejumlah jenis barang yang sebelumnya tidak termasuk obyek pajak nantinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang yang menjadi polemik itu antara lain bahan pokok dan pendidikan.
Karena RUU tersebut baru akan dibahas bersama DPR, pemerintah belum bisa memastikan apakah bahan kebutuhan pokok dan biaya pendidikan yang dikonsumsi masyarakat menengah bawah tetap tidak akan terkena pajak atau dikenakan PPN dengan tarif lebih rendah.
Baca Juga: Sekolah Mahal Rencananya juga Dikenakan PPN Sebesar 12 Persen, Benarkah?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.