KOMPAS.TV - Meskipun baru akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, wacana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah swasta sudah menuai penolakan.
Kementerian Keuangan memastikan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk sekolah dan sembako yang ramai dibicarakan publik tidak akan dikenakan tahun ini.
Hingga kini belum ada pembahasan antara Kementerian Keuangan dan DPR mengenai Revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memuat pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako berkategori premium.
Wacana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah keburu menuai penolakan.
Tenaga pendidik dan orang tua murid menyatakan keberatan jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa bebas PPN.
Pedagang sembako juga menyampaikan keberatannya, jika pemerintah sampai mengenakan PPN atas barang yang mereka jual.
Para pedagang khawatir, jika sembako dikenai ppn ,akan menyebabkan kenaikan harga dan menekan penjualan.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin mendorong agar rencana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dipertimbangkan kembali.
Selain karena masyarakat masih terdampak pandemi, Puteri juga khawatir kebijakan ini bisa berdampak kontradiktif pada target pemerintah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.