LAMPUNG. KOMPAS.TV Z-O dan I-E dua oknum anggota polisi aktif yang diringkus bersama seorang warga sipil berinisial B-A atas kasus kepemilikan Seratus Pil Ekstasi dan Senjata Api Rakitan, Kini kasusnya masih dalam penyelidikan oleh satuan di Polda Lampung.
Menanggapi adanya Oknum Anggota Polisi Aktif yang terlibat narkoba, Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno akan menindak tegas. Ia menyebut, bila ada Anggota Polisi yang terlibat Narkoba Proses Hukumnya lebih berat dari masyarakat umum, hingga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: 2 Oknum Polisi Ditangkap, Simpan 100 Butir Pil Ekstasi dan Senjata Api Rakitan
Dilakukan proses hukum yang lebih berat, lantaran Polisi merupakan penegak hukum yang mengerti aturan dalam Undang-undang, dan tidak ada toleransi tambah Irjen Hendro Sugiatno.
Sebelumnya Z-O, I-E dua oknum anggota polisi aktif yang bertugas diwilayah hukum Polda Lampung ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama satu orang warga sipil berinisial BA, pada Minggu (6/6/21).
Baca Juga: Polda Lampung Gelar Vaksinasi Covid 19 Bagi Masyarakat Umum
Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda, dari penangkapan ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya.
Seratus Butir Pil Ekstasi, Senjata Api Rakitan Dan Empat Amunisi, Serta Tiga Ponsel Genggam Dan Satu Unit Mobil.
#polisiterlibatnarkobaditindaktegas #polisidiberhentikantidakhormat #kapoldatindakrtegaspolisipakainarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.