Kompas TV regional sosial

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Diperpanjang Hingga Pukul 18.00 WIB

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 16:37 WIB
pendaftaran-ppdb-dki-jakarta-2021-diperpanjang-hingga-pukul-18-00-wib
PPDB DKI Jakarta 2021/2022 (Sumber: Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik khusus jenjang SMP, SMA, SMK diperpanjang hingga hari ini, Jumat  (11/6/2021), pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, pendaftaran ditutup hari ini, 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melalui selembar pengumuman yang terpasang di pintu masuk Kantor Disdik Jakarta, pada Jumat (11/6/2021) pukul 12.50 WIB.

Tidak hanya itu, pengumuman hasil seleksi PPDB 2021 jalur prestasi dapat diakses mulai pukul 21.00 WIB di hari yang sama di laman ppdb.jakarta.go.id/#/020401/hasil.

Untuk pengumuman hasil seleksi SMA jalur prestasi akademik dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id/#/0304/sekilas. 

Baca Juga: Wagub DKI: Total Pendaftar PPDB Sebanyak 238.554 Siswa, Sudah Lebihi Daya Tampung Sekolah

Untuk diketahui, pendaftar PPDB DKI Jakarta jalur prestasi sudah melebihi daya tampung.

Menjelang penutupan pendaftaran pada Jumat (11/6/2021) sore nanti, orang tua siswa diharapkan untuk bisa mengecek posisi terkini anak-anaknya di sekolah yang dituju.

Berikut cara cek posisi calon siswa PPDB jalur prestasi:

1. Masuk laman portal https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Selanjutnya, di kolom kanan atas, klik tombol "CARI"

3. Kemudian, masukan nomor pendaftaran atau nomor peserta di kolom kanan atas, kemudian klik gambar pencarian.

4. Setelah berhasil, laman akan masuk ke "Data Siswa Pendaftar" berisi informasi siswa yang mengikuti PPDB SMA di periode 2021/2022.

5. Pada kolom paling bawah, "DATA SELEKSI SEMENTARA" di bawahnya akan menunjukan "Jadwal Seleksi" dan "Pilihan Diterima".

6. Jika posisi calon siswa masih berada di sekolah pilihan, maka nama sekolah pilihan calon siswa akan tercantum di kolom tersebut.

7. Namun, jika status berubah menjadi "Belum diterima di sekolah pilihannya", maka berarti status calon siswa tersebut sudah tergeser dari sekolah pilihan.

8. Jika posisi sudah tergeser, maka segera lakukan pendaftaran sekolah pilihan lainnya sebelum waktu pendaftaran selesai.

Baca Juga: Wagub DKI: Total Pendaftar PPDB Sebanyak 238.554 Siswa, Sudah Lebihi Daya Tampung Sekolah


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x