JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tidak mencabut UU ITE, namun ada sejumlah hal yang direvisi secara terbatas.
“Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (10/6/2021).
Keputusan ini dilakukan setelah Menko Polhukam melakukan diskusi panjang dengan berbagai elemen seperti 50 akademisi, elemen masyarakat dan korban terkait UU ITE.
Ada pun revisi terhadap UU ITE ini dilakukan terbatas semantik secara redaksional namun substantif.
"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niatmenyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusuliaan. Jadi bukan ornag yang melakukan tapi yang menyebarkan," pungkasnya.
Selain itu ada beberapa revisi dengan isinya yang diperjelas dengan pedoman implementasi dengan kriteria-kriteria yang sama. Beberapa hal tersebut di antaranya mengatur mengenai penyebaran konten asusila atau pornografi, penyebaran pencemaran nama baik, dan penyebaran ujaran kebencian.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.