Kompas TV nasional breaking news

Menkopolhukam Mahfud MD : Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut UU ITE

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 15:04 WIB
menkopolhukam-mahfud-md-bunuh-diri-kalau-kita-mencabut-uu-ite
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tentang UU ITE, Jumat (11/6/2021) (Sumber: Youtube/KompasTV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebut bunuh diri kalau cabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud MD dalam konferensi pers tentang UU ITE yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (11/6/2021).

Pernyataan ini sama seperti yang disampaikan Mahfud MD pada Selasa (8/6/2021) setelah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo membahas tentang UU ITE.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut bahwa Indonesia masih butuh UU ITE, sebabnya UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.

Baca Juga: Menkumham Tegaskan Revisi UU ITE Bertujuan untuk Hilangkan Pasal Karet

Mahfud MD juga menjelaskan hasil kajian dan draf pedoman kriteria implementasi UU ITE yang sudah dibahas oleh elemen dan pihak-pihak terkait.

Mahfud menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, antara lain Wamenkumham, Ketua Kompolnas, para pelapor, para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademis.

Lalu, anggota DPR, anggota Parpol, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Menkumham.

Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Disetujui Presiden untuk Dilanjutkan dan Revisi Secara Terbatas

Dari pembahasan tersebut disepakati dua hal, yakni pembuatan pedoman implementasi dan melakukan revisi secara terbatas terhadap beberapa pasal yang dianggap pasal karet.

Selain itu, dalam pedoman implementasi tersebut juga akan dibuat secara rinci kriteria sehingga nantinya pasal karet tidak bersifat multitafsir dan bisa berlaku bagi semua orang.

"Itu isinya pedoman implementasi berupa kriteria-kriteria agar sama berlakunya untuk semua orang. Dan akan dilakukan revisi secara terbatas yang sifatnya semantik dari sifat redaksional tapi substantif uraian-uraiannya," tambahnya.

Baca Juga: Setelah UU ITE Direvisi, Pejabat Publik Masih Bisa Dikritik? - ROSI




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x